Pendahuluan
Krisis moneter yang melanda Bangsa
Indonesia pada awal Juli tahun 1997 dan Oktober tahun 2008 yang lalu telah
membuat bangsa yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ini menjadi kacau
perekonomiannya. Krisis moneter sesaat berlanjut menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan,
karena lumpuhnya hampir di segala segi perekonomian bangsa. Nilai tukar semakin
melemah, inflasi tak terkendali, juga pertumbuhan ekonomi yang kurang
berkembang di negara ini.
Selain hal tersebut diatas, krisis yang
terjadi juga ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang tutup atau
gulung tikar dan meningkatnya jumlah pengangguran di negeri ini.
Krisis ekonomi ini dengan cepat merambah
ke semua sektor, tidak terkecuali sektor perbankan. Anjloknya nilai tukar
rupiah secara drastis menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga ikut roboh,
bank-bank nasional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank-bank
berada pada level paling bawah sekali. Pada masa itu, krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tercatat sebagai krisis yang terparah di Asia Tenggara.
Dinaikkannya tingkat suku bunga waktu
itu menyebabkan kesulitan yang dialami oleh bank-bank semakin meningkat.
Tercatat pada sekitar Bulan November 1997, pemerintah telah melakukan likuidasi
terhadap 16 bank. Pada era itu, pemandangan mengenai hal itu bukan merupakan
hal yang aneh lagi dan likuidasi bank tersebut adalah merupakan hal yang tak
mampu dihindarkan lagi. Padakrisis moneter global Oktober 2008 yang melandaperekonomian
Indonesia, sekitar 30-50 bank berskala kecil menghadapi ancaman likuidasi.
Hal ini disebabkan karena krisis global yang melanda membuat kepercayaan
nasabah pada bank-bank kecil menurun dan nasabah pun berbondong-bondong
mengalihkan dananya ke bank-bank besar.Padahal
industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam
perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional, mengingat juga bahwa fungsi utama perbankan adalah menghimpun dana
dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kehidupan ekonomi
rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Pada masa itu tak dapat dielakkan lagi
bahwa terjadi juga krisis kepercayaan dalam masyarakat. Krisis kepercayaan ini
tak urung menciptakansuatu keadaan dimana instrumen moneter tak mampu bekerja
maksimal untuk kembali menstabilkan nilai rupiah khususnya dan seluruh sektor
perekonomian pada umumnya. Pada masa itu nasabah telah benar-benar meletakkan
kepercayaannya pada sektor perbankan di level yang paling bawah. Tindakan
likuidasi tanpa mempertimbangkan kepentingan dan nasib nasabah yang mengawali
semua prahara perbankan itu.
Kelemahan hukum seringkali disebut
sebagai penghambat utama dalam penanggulangan dan penyelesaian krisis perbankan
dan prahara-prahara perbankan di Indonesia. Padahal, Indonesia sebagai negara
hukum semestinya segala kebijakan yang diterapkan sebelum krisis maupun segala
tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan krisis perlu berada dalam kerangka
hukum yang berlaku dan pelaksanaannya dilakukan oleh aparat-aparat yang
memiliki otoritas yang sah menurut hukumsehingga dapat memenuhi efektifitas
keberlakuannya.
Pada industri perbankan, kepercayaan
masyarakat dalam industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk
memelihara stabilitas industri perbankan. Dengan kata lain adalah bahwa bank
merupakan lembaga keuangan masyarakat yang eksistensinya sangat tergantung pada
kepercayaan dari masyarakat atau nasabahnya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan
dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan
dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Semakin
banyak dana yang dihimpun oleh suatu bank berarti merupakan suatu indikasi bagi
bank bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Berlakunya
asas kepercayaan bagi hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana
memberikan ciri bagi hubungan tersebut sebagai suatu hubungan kepercayaan (fiduciary relationship). Semakin tinggi
kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk
menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.
Mengingat bahwa perbankan mengandalkan kepercayaan
dari masyarakat, tentu saja dengan adanya suatu persoalan yang membelit suatu
sistem perbankan memungkinkan terjadinya paling tidak sedikit menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Lebih-lebih mengenai
kepanikan mereka terhadap dana yang mereka simpan dalam bank tersebut. Tentu
saja mereka khawatir bagaimana nasib uang mereka serta hak-hak mereka yang lain
sebagai nasabah, apakah uang mereka dapat diambil secara utuh, bagaimana tanggung
jawab bank terhadap kepentingan nasabahnya, dan masih banyak hal-hal lain yang
seringkali menjadi pertanyaan dari mereka para nasabah atau masyarakat pada
umumnya. Melihat hal itu, menjadi sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari
nasabah memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan
oleh hukum kepada bank.
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya
bila pemerintah memberikan perhatian yang tidak setengah-setengah kepada warga
negaranya yang dalam hal ini adalah para pengguna jasa perbankan atau nasabah.
Serta menjadi hal yang biasa apabila pemerintah membentuk regulasi-regulasi
yang melindungi dan memihak kepada kepentingan nasabah.
Di Indonesia sendiri ada beberapa regulasi
yang mengatur mengenai perbankan, beberapa diantaranya adalah Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/1998) dan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut UU
24/2004). Kedua undang-undang tersebut selain untuk mengatur eksistensi dunia
perbankan, juga untuk melindungi kepentingan para nasabah selaku pengguna jasa
perbankan.
Permasalahan
1.
Bagaimana kedudukan hukum nasabah
di Indonesia?
2.
Bagaimana perlindungan hukumnya menurut
UU 24/2004 dan UU 10/1998?
Pembahasan
Kedudukan Hukum Nasabah di
Indonesia
Bank adalah suatu badan usaha yang
berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Bank sebagai badan hukum, berarti secara yuridis adalah merupakan subyek hukum
yang berarti dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga.
Dapat dikatakan bahwa lembaga perbankan
merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara.
Dikatakan oleh Hermansyah, “Bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak
yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 10/1998,
pengertian bank dirumuskan sebagai berikut: “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Perbankan (banking)
pada umumnya ialah kegiatan-kegiatan dalam menjual-belikan mata uang, surat
efek dan instrument-instrumen yang dapat diperdagangkan. Penerimaan deposito,
untuk memudahkan penyimpanannya atau untuk mendapatkan bunga, dan atau
pembuatan, pemberian pinjaman-pinjaman dengan atau tanpa barang-barang
tanggungan, penggunaan uang yang ditempatkan atau diserahkan untuk disimpan.
Nasabah menurut pasal 1 angka 16 UU 10/1998
adalah “Pihak yang menggunakan jasa bank”. Dalam UU 10/1998 nasabah ini dibagi
2 yaitu:
1) Nasabah
penyimpan adalah nasabah yang mendapatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2) Nasabah
debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Kegiatan usaha
perbankan secara umum adalah pengumpulan dana, pemberian kredit, mempermudah
sistem pembayaran dan penagihan, serta pemberian jasa keuangan lainnya misalnya
berupa pemberian bank garansi, menyewakan tempat penyimpanan barang-barang
berharga (safe deposit box),
melakukan kegiatan penyertaan modal (sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang), berusaha dalam kegiatan dana pensiun, kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak (trust) dan sebagainya.
Penghimpun dana dan
pemberian kredit merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua
kegiatan lembaga keuangan bank, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
Selain sebagai penghimpun
dana, kegiatan perbankan yang penting berikutnya adalah pelayanan jasa dalam
hal pemberian kredit. Dana yang diterima dari masyarakat, baik dalam bentuk
simpanan yang berupa tabungan, giro, atau deposito, pada akhirnya diedarkan
kembali oleh bank, misalnya lewat pasar uang (money market), pendepositoan, investasi dalam bentuk lain, dan
terutama dalam bentuk pemberian kredit.
Kredit yang diberikan
oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga dengan demikian pemberian kredit
merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Jadi apa yang telah disepakati
dalam perjanjian wajib disepakati oleh kedua belah pihak. Dari hal tersebut
tampak bahwa hubungan hukum antara pemberi kredit yang dalam hal ini adalah
bank dengan penerima kredit dalam hal ini adalah nasabah debitur, didasarkan
kepada perjanjian yang dalam praktik perbankan dikenal sebagai perjanjian
kredit bank.
Oleh karena pemberian
kredit oleh bank dimaksudkan sebagai salah satu usaha bank untuk mendapatkan
keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada
nasabahnya dalam bentuk pemberian kredit, jika bank benar-benar yakin bahwa si
debitur akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu
dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (prinsip
kehati-hatian). Dari hal tersebut menunjukkan perlu diperhatikannya faktor
kemampuan dan kemauan, sehingga didapat kehati-hatian dengan menjaga unsur
keamanan dan sekaligus unsur keuntungan dari suatu kredit.
Secara umum, Undang-Undang mewajibkan
kepada bank selaku pengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya untuk
memelihara kesehatan banknya yang meliputi aspek permodalan, kualitas assets,
kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas serta aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank.
Dalam melakukan usahanya bank diwajibkan
melaksanakan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang Perbankan, bank dalam memberikan kredit dan kegiatan usaha
lainnya diwajibkan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Selain itu, untuk kepentingan
nasabah, bank harus menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko
kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu
asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan
kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent)
dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 2UU 10/1998, bahwa perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Tujuan ditetapkannya bagi bank untuk
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya adalah agar
kesehatan bank tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan
bagi para nasabah penyimpan dana dari bank itu pada khususnya. Hal ini agar
bank yang menggunakan uang nasabah itu akan mampu membayar kembali dana
masyarakat yang disimpan kepadanya apabila ditagih oleh para penyimpannya.
Karena dapat dikatakan bahwa salah satu faktor yang membuat sistem perbankan
nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang
cenderung mengeksploitasi dan/atau mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam
berusaha.
Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian ini diharapkan kadar kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi dan tidak menurun, sehingga
masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Penerapan prinsip kehati-hatian ini bertujuan
agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan
yang diharapkan akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada industri
perbankan akan terus meningkat, yang kemudian akan mewujudkan sistem perbankan
yang sehat dan efisien, dalam arti sempit dapat memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perkembangan ekonomi nasional.
Dari segi kacamata
hukum, hubungan antara bank dengan nasabah terdiri dari dua bentuk, yaitu:
a) Hubungan
kontraktual,
Hubungan yang paling
utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual.
Hubungan kontraktual tersebut terjadi apabila kreditur telah menjalin hubungan
hukum dengan pihak debitur. Hal ini berlaku hampir terhadap semua nasabah, baik
nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non debitur-non deposan.
b) Hubungan
non kontraktual
Ada enam jenis hubungan
hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan kontraktual, yaitu:
1) Hubungan
fidusia (fiduciary relation),
2) Hubungan
Konfidensial,
3) Hubungan
Bailor-Bailee,
4) Hubungan
Principal-Agent,
5) Hubungan
Mortgagor-Mortgagee, dan
6) Hubungan
Trustee-Beneficiary.
Akan tetapi, berhubung
hukum di Indonesia tidak dengan tegas mengakui hubungan-hubungan tersebut, maka
hubungan-hubungan tersebut baru dapat dilaksanakan jika disebutkan dengan tegas
dalam kontrak untuk hal tersebut. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam
praktek perbankan untuk mengakui eksistensi kedua hubungan tersebut.
Hubungan non
kontraktual yang diatur dalam UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a) Hubungan
kepercayaan,
b) Hubungan
kerahasiaan,
c) Hubungan
menjamin simpanan nasabah penyimpan,
d) Hubungan
kepedulian terhadap resiko nasabah,
e) Hubungan
kepedulian terhadap pengaduan nasabah.
Nasabah bank wajib
diberitahukan oleh bank setiap perubahan policy yang signifikan yang dapat
mempengaruhi account pihak nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini
diberikan.
Disamping itu, adanya
kewajiban bank untuk menyimpan rahasia bank, yang sebenarnya hal tersebut tidak
pernah diperjanjikan sama sekali, juga mengindikasikan bahwa hubungan antara
nasabah dengan bank tidak sekedar hubungan kontraktual semata. Dalam hal ini
ada semacam amanah yang diemban oleh pihak perbankan untuk kepentingan
nasabahnya.
Menurut Satjipto
Rahardjo, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingannya tersebut.
Pengalokasian kekuasaan itu dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan
keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian yang disebut sebagai hak. Tidak
setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya
kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Beberapa mekanisme yang
dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank adalah sebagai berikut:
a) Pembuatan
peraturan baru
Lewat pembuatan
peraturan baru di bidang perbankan atau merevisi peraturan yang sudah ada
merupakan salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada nasabah suatu
bank. Banyak peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung yang
bertujuan melindugi nasabah. Akan tetapi lebih banyak lagi diperlukan seperti
itu dari apa yang terdapat sekarang ini.
b) Pelaksanaan
peraturan yang ada
Salah satu cara lain untuk memberikan perlindungan
kepada nasabah adalah dengan melaksanakan peraturan yang ada di bidang
perbankan secara lebih ketat oleh pihak otoritas moneter, khususnya peraturan
yang bertujuan melindungi nasabah sehingga dapat dijamin law enforcement yang baik. Peraturan Perbankan tersebut harus
ditegakkan secara objektif tanpa melihat siapa direktur, komisaris atau
pemegang saham dari bank yang bersangkutan.
c) Perlindungan
nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito
Perlindungan nasabah,
khususnya nasabah deposan melalui lembaga asuransi deposito yang adil dan predictable ternyata dapat juga membawa
hasil yang positif.
d) Memperketat
perizinan bank
Memperketat pemberian
izin untuk suatu pendirian bank baru adalah salah satu cara agar bank tersebut
kuat dan kualified sehingga dapat memberikan keamanan bagi nasabahnya.
e) Memperketat
pengaturan di bidang kegiatan bank
Ketentuan-ketentuan
yang menyangkut dengan kegiatan bank banyak juga yang bertujuan secara langsung
ataupun tidak langsung untuk melindungi pihak nasabah. Pengaturan-pengaturan
tersebut khususnya yang menyangkut dengan kegiatan bank mengatur tentang
hal-hal berikut:
1) Ketentuan
mengenai permodalan. Antara lain mengenai kecukupan modal atau yang disebut
juga dengan Capital Adequatie Ratio (CAR) yang diukur dari presentase tertentu
terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).
2) Ketentuan
mengenai manajemen, yang dalam hal ini merupakan penilaian kualitatif mengenai
manajemen terhadap manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen
umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas.
3)
Ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif, yang
dalam hal ini diukur tingkat kemampuan pengembaliannya dengan kategori lancar,
kurang lancar, diragukan dan macet.
4) Ketentuan
mengenai likuiditas. Dalam hal ini seringkali dilakukan pengukuran lewat Cash Ratio atau Minimum Reserve Requirement.
5) Ketentuan
mengenai rentabilitas.
6) Ketentuan
mengenai solvabilitas.
7) Ketentuan
mengenai kesehatan bank.
f) Memperketat
pengawasan bank
Dalam rangka meminimalkan resiko yang
ada dalam bisnis bank, maka pihak otoritas, khususnya Bank Indonesia (juga
dalam hal tertentu Menteri Keuangan) harus melakukan tindakan pengawasan dan
pembinaan terhadap bank-bank yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah
maupun terhadap bank swasta.
Pengawasan yang efektif
dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau
setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank, atau
lembaga keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada dan berlaku di Indonesia.
Berdasarkan peraturan
perbankan Indonesia, hukum memberikan tempat bagi nasabah untuk melindungi
dirinya dengan cara:
a.
Perlindungan secara
implisit (implicit deposit protection)
Pengertian perlindungan
secara implisit adalah perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan
pembinaan bank yang dilakukan secara efektif.
Hal ini dimaksudkan agar dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank yang
diawasi. Dapat juga dikatakan bahwa perlindungan secara implisit dapat
diperoleh melalui:
1) Peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan;
2) Perlindungan
yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang dilakukan oleh
Bank Indonesia;
3) Upaya
menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan
perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya;
4) Memelihara
tingkat kesehatan bank;
5) Melakukan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
6) Cara
pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah;
7) Menyediakan
informasi resiko pada nasabah.
b.
Perlindungan secara
eksplisit (explicit deposit protection)
Perlindungan nasabah
secara eksplisit yaitu perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan suatu lembaga
yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga bila bank mengalami kegagalan,
lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang
gagal tersebut.
Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan
masyarakat, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.
Namun, apabila
diperhatikan dalam Undang-undang Perbankan, perlindungan hukum terhadap nasabah
hanyalah dilakukan secara implisit. Tetapi, demi kelangsungan bank sebagai
suatu lembaga pada khususnya dan sistem perbankan pada umumnya, perlindungan
itu haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh.
Hermansyah berpendapat
bahwa hakikat dari perlindungan hukum adalah melindungi kepentingan dari
nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu bank tertentu terhadap
suatu resikokerugian.
Perlindungan hukum ini juga merupakan upaya untuk mempertahankan dan memelihara
kepercayaan masyarakat khususnya nasabah, maka sudah sepatutnya dunia perbankan
perlu memberikan perlindungan hukum itu.
Selain menjamin
simpanan nasabah penyimpan, Lembaga Penjamin Simpanan juga berfungsi untuk
turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannya. Hal ini dikatakan jelas dalam Pasal 4 UU 24/2004. LPS berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri
Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Dalam UU 10/1998 diatur
adanya kewajiban setiap bank untuk menjamin dana masyarakat, yang dalam
Undang-Undang disebutkan dengan jelas bahwa untuk penjaminan tersebut
dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini tertuang dalam Pasal 37 B ayat
(1) dan ayat (2).
Menurut Pasal tersebut,
jelas adanya suatu kewajiban bagi bank untuk menjamin dana dari nasabah
penyimpan. Ketentuan ini juga memberikan suatu jaminan bagi nasabah penyimpan
bahwa apabila bank di mana ia menyimpan dananya mengalami kegagalan, maka
dananya tersebut pasti diterimanya kembali.
Selain itu, terdapat
kewajiban bagi bank-bank untuk menjadi peserta dalam penjaminan. Hal ini
tertuang jelas dalam Pasal 8 ayat (1) UU 24/2004. Dikatakan dalam pasal 8 ini
bahwa “Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan”.
Dari ketentuan diatas
terlihat jelas bahwa setiap lembaga perbankan yang ada di Indonesia wajib untuk
menjadi peserta penjaminan, artinya bahwa setiap nasabah penyimpan yang
mempercayakan dananya pada bank-bank yang ada di Indonesia kepentingan serta
haknya dilindungi oleh hukum dan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Kewajiban untuk
mengikuti penjaminan berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah
Republik Indonesia. Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di
Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia
tidak termasuk dalam penjaminan.
Namun, terdapat
pengecualian dalam Pasal 8 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Kewajiban bank
menjadi peserta penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
Badan Kredit Desa”.
Berdasarkan Pasal 10 UU
24/2004, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Transfer masuk dan
transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena
bukan termasuk simpanan. Namun, transfer keluar yang berasal dari simpanan
nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan.
Demikian juga dengan transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan
seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank
belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU 24/2004 dikatakan bahwa
nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut mencakup pokok dan
bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nilai yang dijamin
tersebut diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh
nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia. Dalam
persoalan likuidasi sebuah bank, bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka sisa simpanannya akan dibayarkan
dari hasil likuidasi bank tersebut.
Dalam penyelenggaraan
penjaminan simpanan dana masyarakat pada bank, LPS dapat menggunakan:
a) Skim
dana bersama,
b) Skim
asuransi, atau
c) Skim
lainnya yang disetujui oleh Bank Indonenesia
Perlindungan Hukum terhadap Nasabah
Menurut UU 24/2004 dan UU 10/1998
Kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas
industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini
dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan
bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan
usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin
keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai
penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Pendirian lembaga penjamin simpanan
adalah untuk melindungi nasabah kecil. Perlindungan nasabah kecil dari bankir
yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang cukup adil dan tepat.
Nasabah penyimpan kecil tidak mampu melindungi dirinya sendiri sehingga
kewajiban melindungi diri tersebut diambil alih oleh pemerintah. Nasabah besar
dinilai mampu untuk melindungi kekayaannya. Oleh karena itu, bagi nasabah besar
melindungi diri sendiri adalah suatu kewajiban hukum. Berhati-hati dalam
melakukan investasi khususnya menyimpan dana di bank merupakan kewajiban hukum
khususnya bagi nasabah penyimpan besar. Asas hukum mengajarkan, kerugian yang diderita
seseorang akibat kelalaiannya tidak menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi
bagi pihak lain.
LPS dapat berfungsi
untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu LPS juga
dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca,
praktek pemberian pinjaman dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat
tanda-tanda financial distressyang
mengarah pada kebangkrutan bank. Pada intinya, LPS bertugas untuk mengelola dan
melaksanakan segala proses terkait pelaksanaan penjaminan simpanan. Selain itu,
lembaga ini juga dituntut untuk terus aktif menjaga stabilitas sistem keuangan,
khususnya sistem perbankan.
Peran LPS semakin menonjol dan dapat dirasakan secara nyata jika industri jasa
keuangan sedang guncang. Oleh sebab itulah keberadaan LPS sebagai bagian dari
sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan
meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan, sekalipun kondisi keuangan bank
memburuk.
Dalam sistem penjaminan
simpanan, resiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehingga bank runs diharapkan dapat dicegah.
Sedangkan bagi nasabah besar, yang dipersepsikan mempunyai akses informasi atau
kemampuan menganalisa kondisi keuangan bank, diharapkan dapat mengidentifikasi
dan mengukur besarnya resiko dari setiap tindakan yang akan diambil.
Nilai simpanan yang
dijamin oleh LPS sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) adalah tiap nasabah dalam tiap
bank paling tinggi adalah Rp. 100 juta, yang mulai berlaku sejak tanggal 22
Maret 2007. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah
kecil. Selain itu juga didasari oleh pertimbangan bahwa tujuan dari pendirian
sebuah lembaga penjamin adalah untuk melindungi sebagian besar penyimpan.
Namun, sejak terjadi
krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga
Penjamin Simpanan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2009
Tentang Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, yang isinya
mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2 milyar. Perpu ini
dapat disesuaikan kembali apabila krisis global telah mereda.
Menaikkan jumlah
simpanan yang dijamin merupakan salah satu cara yang dilakukan banyak negara
untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta melindungi
sistem keuangan dari kebangkrutan.
Dalam Pasal 9 huruf a
angka 3, dikatakan secara tersirat bahwa LPS turut serta mendukung agar bank
senantiasa menjaga tingkat kesehatannya, sekalipun ada LPS yang menjamin
simpanan tiap nasabah. Dan keterangan mengenai tingkat kesehatan bank tersebut
menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh bank untuk dapat menjadi
peserta penjaminan.
Pasal-pasal yang
menyiratkan bahwa UU 24/2004 juga mengharapkan agar lembaga-lembaga perbankan
selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan banknya tersebut, merupakan salah
satu cara yang diterapkan oleh LPS yang secara tidak langsung juga bertujuan
untuk melindungi para nasabah perbankan serta menjaga eksistensi dunia
perbankan agar bank-bank tersebut tidak sampai masuk ke dalam daftar bank-bank
gagal yang tentunya akan berdampak pada nasib para nasabahnya dan juga
stabilitas perekonomian nasional.
Melihat UU 10/1998, di
dalamnya tertuang jelas pada Pasal 2 UU 10/1998 yang menyebutkan bahwa,
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
Selain dalam Pasal 2 tersebut diatas,
dalam UU 10/1998 ada pasal lain yang menyebutkan secara eksplisit mengandung
substansi penerapan prinsip kehati-hatian, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10
UU 10/1998.
Kredit yang diberikan
oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus
memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko
tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan
kesangggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang
telah diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh
keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian
yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari
nasabah debitur. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko terjadinya kredit
macet yang tentu saja akan merugikan keadaan bank. Seperti sebagaimana
diketahui bahwa dengan kredit macet yang relatif besar akan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha bank, yang lebih lanjut akibatnya akan juga menimpa nasabah
yang mempercayakan dananya pada bank (nasabah penyimpan).
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan
dalam Pasal 10 merupakan larangan-larangan bagi bank yang harus ditaati. Segala
bentuk larangan-larangan bagi bank yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,
tentu saja pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha bank yang
juga akan berpengaruh pada nasabahnya.
Selain Pasal 8 dan Pasal 10 tersebut,
terdapat Pasal lain yang secara eksplisit menyebutkan mengenai prinsip
kehati-hatian pada bank, yaitu Pasal 29 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 29 merupakan pasal yang termasuk
dalam ruang lingkup pembinaan dan pengawasan. Artinya, ketentuan prudent banking sendiri merupakan bagian
dari pembinaan dan pengawasan bank. Lebih khusus lagi, menurut Anwar Nasution
adalah ketentuan prudent banking termasuk
dalam ruang lingkup pembinaan bank dalam arti sempit.
Selain pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Bank Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif,
bank sendiri juga wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam
rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan
bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan,
setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan
masyarakat padanya.
Dari ketentuan Pasal 29 tersebut, jelas
memberikan perlindungan secara langsung kepada kepentingan nasabah penyimpan,
karena merupakan sarana preventif (pencegahan) terhadap resiko kerugian nasabah
yang ditimbulkan oleh pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank dalam
kegiatan usahanya termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah.
Dalam Pasal 29 ayat (4) mengenai
penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian nasabah
yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya resiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh
informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang
sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Informasi
tersebut dapat memuat keadaan bank termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.
Apabila informasi tersebut telah tersedia atau disediakan bank dianggap telah
melakukan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank
bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah atau pembelian atau
penjualan Surat Berharga untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Ketentuan tersebut
menunjukkan bahwa bank benar-benar memiliki tanggungjawab terhadap para
nasabahnya. Hal ini penting bagi bank dalam rangka menjaga hubungan baik dan
berkelanjutan dengan nasabahnya. Karena, jika sekali nasabah dirugikan akibatnya
nasabah selamanya tidak akan percaya kepada bank yang bersangkutan.
Hal ini juga relevan dengan konsep hubungan antara bank dengan nasabahnya, yang
bukan hanya sekedar hubungan debitur-kreditur saja, tetapi juga lebih dari itu
yaitu sebagai hubungan kepercayaan (fiduciary
relationship).
Selain hal-hal diatas,
dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya terdapat juga kewajiban bagi bank
untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali
jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku yang sering disebut
dengan rahasia bank.
Rahasia bank ini
merupakan hal yang tak kalah penting di dalam dunia perbankan karena bagi
nasabah yang bersangkutan berkaitan dengan perusahaan, usaha-usaha mengenai
transaksi dan usaha-usaha lain mengenai perusahaannya membutuhkan lembaga yang
dapat dipercaya untuk penyimpanan dananya sekaligus juga lembaga yang tidak
sembarangan membocorkan mengenai lalu lintas transaksi usaha yang dilakukan
dalam perusahaan tersebut.
Penerapan prinsip
kehati-hatian, kesehatan bank, dan rahasia bank, merupakan bentuk-bentuk
perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam UU 10/1998 kepada para nasabah.
Hal-hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat secara
umum dan khususnya para nasabah terhadap lembaga perbankan nasional.
Ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan untuk dapat dipatuhi dan diterapkan
dengan baik oleh lembaga perbankan.
Pada dasarnya kedua
undang-undang baik UU 24/2004 dan UU 10/1998 dibuat untuk kepentingan lembaga
perbankan yang didalamnya tentu saja juga terdapat kepentingan para konsumen
perbankan atau yang biasa disebut nasabah. Dalam kedua undang-undang tersebut
terdapat poin-poin yang mengatur mengenai perlindungan nasabah, baik yang
dilakukan pemerintah melalui LPS maupun yang harus dilakukan sendiri oleh pihak
bank melalui prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Pada
pengaturan-pengaturan mengenai perlindungan kepentingan para nasabah perbankan,
terdapat beberapa aspek yang dapat dibandingkan dalam kedua undang-undang
tersebut.
Salah satunya dalam hal
pengaturan mengenai kesehatan bank, pada kedua undang-undang ini terdapat
poin-poin yang secara eksplisit menyiratkan mengenai pengaturan kesehatan bank
yang harus ditaati oleh lembaga perbankan. Namun, pengaturan dari undang-udang
ini agak berbeda dari keduanya.
Dalam kedua
undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai kesehatan
bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung menyiratkan mengenai hal
tersebut. Pada UU 24/2004 tidak ada pasal yang menjelaskan secara jelas dan
tegas bahwa lembaga perbankan wajib menerapkan hal-hal yang bertujuan untuk menjaga
kesehatan banknya. Namun, dalam undang-undang ini ada beberapa pasal yang
menyiratkan mengenai kedua prinsip tersebut, sekaligus secara tidak langsung menandakan
bahwa UU 24/2004 juga mewajibkan kepada lembaga perbankan untuk senantiasa
menjaga dan memelihara kesehatan banknya dalam rangka menjaga kepercayaan
masyarakat pada lembaga perbankan.
Dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dan Pasal 9 ayat (3) UU 24/2004 tidak secara jelas menyebutkan bahwa
lembaga perbankan wajib menjaga kesehatan bank, tetapi hal tersebut hanya
tertuang secara eksplisit. Kedua pasal tersebut menyiratkan bahwa kesehatan
bank adalah merupakan hal yang penting dalam program penjaminan yang dilakukan
oleh LPS. Selain itu juga dijadikan sebagai salah satu dokumen syarat untuk
dapat menjadi peserta penjaminan LPS.
Berbeda dengan UU
24/2004, UU 10/1998 mengatur mengenai kesehatan bank secara lebih tegas dan
lugas. Dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan secara tegas bahwa bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Selain hal ini merupakan tanggung
jawab Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara preventif,
pihak bank sendiri secara intern diwajibkan untuk menerapkan sistem pengawasan
dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan bank yang sehat sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
Dari segi secara umum
dan keseluruhan isi kedua undang-undang tersebut, dapat dikatakan bahwa UU
24/2004 lebih mentitikberatkan pada kepentingan-kepentingan para nasabah
perbankan. Baik dalam hal melindungi kepentingan nasabah untuk mengantisipasi
terjadinya kemungkinan yang akan timbul pada bank tempat mereka selaku nasabah
mempercayakan dananya mengalami kegagalan dikemudian hari maupun dalam hal
menangani masalah-masalah tersebut yang berkaitan dengan perlindungan hukum
terhadap nasabah.
Sedangkan pada UU
10/1998, lebih memfokuskan peraturan-peraturan perlindungan nasabah dari segi
pencegahan melalui ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan oleh lembaga
perbankan itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa undang-undang ini lebih mengatur
mengenai lembaga perbankan itu sendiri secara umum yang wajib berupaya menjaga
kepercayaan nasabah. Undang-undang ini tidak secara langsung mengarahkan
perhatiannya pada perlindungan nasabah.
Kesimpulan
1. Hukum
telah memberikan kedudukan yang jelas kepada seluruh nasabah perbankan di
Indonesia tanpa membeda-bedakan status dan kedudukan sosialnya. Hukum juga
memberikan ruang bagi nasabah untuk melindungi dirinya dari masalah-masalah
yang timbul dalam dunia perbankan.
2. Perlindungan
hukum terhadap nasabah menurut UU 24/2004 diatur lebih rinci. Baik dalam hal
mencegah kemungkinan-kemungkinan yang timbul pada lembaga perbankan dikemudian
hari yang dapat mengkhawatirkan kepentingan para nasabah penyimpan, maupun juga
dalam hal mengatasi masalah-masalah yang akan dihadapi para nasabah apabila bank
yang dipercayanya benar-benar mengalami suatu masalah yang sampai membahayakan
kepentingannya.Sebaliknya, perlindungan hukum terhadap nasabah menurut UU
10/1998 dibahas lebih umum. Undang-undang ini lebih banyak mengatur mengenai
sistem perbankan yang seharusnya sehingga akan berdampak pada nasib lembaga
perbankan itu sendiri yang tentu saja berdampak pada nasabahnya.Undang-undang
ini tidak secara langsung mengarahkan perhatiannya pada perlindungan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Adrian
Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan
Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Cet. II, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008.
Hermansyah,
Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet.
I, Prenada Media, Jakarta, 2005.
__________,
Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Cet. V, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Johnny
Ibrahim, Teori & Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Cet. IV, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Kusumaningtuti,
Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis
Perbankan di Indonesia, Cet. I, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Marulak
Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan
Nasabah, Cet. I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998.
Muhamad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet.
III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Munir
Fuady, Hukum Perbankan Modern, Cet.
I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Philipus
M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat
di Indonesia, Cet. I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ronny
Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank dan
Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1995.
Ruddy
Tri Santoso, Mengenal Dunia Perbankan, Andi
Offset, Yogyakarta, 1996.
Sentosa
Sembiring, Hukum Perbankan, Cet. II,
CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Tjipto
Adinugroho, R., Perbankan Masalah
Permodalan Dana Potensial, Padya Paramita, Jakarta, 1985.
Van
Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum, Cet.
XVIII, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Zulkarnain
Sitompul, Problematika perbankan, Books
Terrace & Library, Bandung, 2005.
INTERNET :
www.detikfinance.com
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang
Lembaga Penjamin Simpanan.