This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 30 November 2017


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH (STUDI NORMATIF UU NO. 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN)

Ismu Gunadi Widodo
Sindy Refanda

ABSTRAK

Pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi industri perbankan, maka menjadi penting adanya pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui adanya pemberian kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank pada umumnya serta melalui penjaminan simpanan nasabah bank, di samping kewajiban bank untuk penerapan prudential banking principles. Hal ini juga untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan. Apabila bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha bank dimaksud tidak dapat dilanjutkan, bank dimaksud menjadi bank gagal yang berakibat dicabut izin usahanya yang kemudian secara otomatis juga akan berakibat pada nasib para nasabahnya.

Kata kunci: perlindungan hukum, nasabah, perbankan

ABSTRACT

The importance of public confidence in the banking industry's existence, then it becomes important to have confidence in the banking development through the provision of legal certainty in the regulation and supervision of banks in general as well as through deposit insurance of bank customers, in addition to the bank's liabilities to the application of prudential banking principles. It is also to improve the sustainability of a healthy bank. Sustainability of a healthy bank can guarantee the security deposits of its customers and enhance the role of banks as providers of development funds and banking services servants. If the bank loses the trust of the community so that survival of a bank is unable to continue, the bank is a bank failure which resulted in a later license has been revoked automatically would also result in the fate of its customers.

Key words: legal protection, customers, banks








Pendahuluan
Krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia pada awal Juli tahun 1997 dan Oktober tahun 2008 yang lalu telah membuat bangsa yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ini menjadi kacau perekonomiannya. Krisis moneter sesaat berlanjut menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan, karena lumpuhnya hampir di segala segi perekonomian bangsa. Nilai tukar semakin melemah, inflasi tak terkendali, juga pertumbuhan ekonomi yang kurang berkembang di negara ini.[1]
Selain hal tersebut diatas, krisis yang terjadi juga ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang tutup atau gulung tikar dan meningkatnya jumlah pengangguran di negeri ini.
Krisis ekonomi ini dengan cepat merambah ke semua sektor, tidak terkecuali sektor perbankan. Anjloknya nilai tukar rupiah secara drastis menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga ikut roboh, bank-bank nasional dalam kesulitan besar dan peringkat internasional bank-bank berada pada level paling bawah sekali. Pada masa itu, krisis ekonomi yang melanda Indonesia tercatat sebagai krisis yang terparah di Asia Tenggara.[2]
Dinaikkannya tingkat suku bunga waktu itu menyebabkan kesulitan yang dialami oleh bank-bank semakin meningkat. Tercatat pada sekitar Bulan November 1997, pemerintah telah melakukan likuidasi terhadap 16 bank. Pada era itu, pemandangan mengenai hal itu bukan merupakan hal yang aneh lagi dan likuidasi bank tersebut adalah merupakan hal yang tak mampu dihindarkan lagi. Padakrisis moneter global Oktober 2008 yang melandaperekonomian Indonesia, sekitar 30-50 bank berskala kecil menghadapi ancaman likuidasi.[3] Hal ini disebabkan karena krisis global yang melanda membuat kepercayaan nasabah pada bank-bank kecil menurun dan nasabah pun berbondong-bondong mengalihkan dananya ke bank-bank besar.[4]Padahal industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, mengingat juga bahwa fungsi utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kehidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Pada masa itu tak dapat dielakkan lagi bahwa terjadi juga krisis kepercayaan dalam masyarakat. Krisis kepercayaan ini tak urung menciptakansuatu keadaan dimana instrumen moneter tak mampu bekerja maksimal untuk kembali menstabilkan nilai rupiah khususnya dan seluruh sektor perekonomian pada umumnya. Pada masa itu nasabah telah benar-benar meletakkan kepercayaannya pada sektor perbankan di level yang paling bawah. Tindakan likuidasi tanpa mempertimbangkan kepentingan dan nasib nasabah yang mengawali semua prahara perbankan itu.
Kelemahan hukum seringkali disebut sebagai penghambat utama dalam penanggulangan dan penyelesaian krisis perbankan dan prahara-prahara perbankan di Indonesia. Padahal, Indonesia sebagai negara hukum semestinya segala kebijakan yang diterapkan sebelum krisis maupun segala tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan krisis perlu berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan pelaksanaannya dilakukan oleh aparat-aparat yang memiliki otoritas yang sah menurut hukumsehingga dapat memenuhi efektifitas keberlakuannya.
Pada industri perbankan, kepercayaan masyarakat dalam industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Dengan kata lain adalah bahwa bank merupakan lembaga keuangan masyarakat yang eksistensinya sangat tergantung pada kepercayaan dari masyarakat atau nasabahnya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Semakin banyak dana yang dihimpun oleh suatu bank berarti merupakan suatu indikasi bagi bank bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Berlakunya asas kepercayaan bagi hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana memberikan ciri bagi hubungan tersebut sebagai suatu hubungan kepercayaan (fiduciary relationship). Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.[5]
Mengingat bahwa perbankan mengandalkan kepercayaan dari masyarakat, tentu saja dengan adanya suatu persoalan yang membelit suatu sistem perbankan memungkinkan terjadinya paling tidak sedikit menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Lebih-lebih mengenai kepanikan mereka terhadap dana yang mereka simpan dalam bank tersebut. Tentu saja mereka khawatir bagaimana nasib uang mereka serta hak-hak mereka yang lain sebagai nasabah, apakah uang mereka dapat diambil secara utuh, bagaimana tanggung jawab bank terhadap kepentingan nasabahnya, dan masih banyak hal-hal lain yang seringkali menjadi pertanyaan dari mereka para nasabah atau masyarakat pada umumnya. Melihat hal itu, menjadi sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.[6]
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya bila pemerintah memberikan perhatian yang tidak setengah-setengah kepada warga negaranya yang dalam hal ini adalah para pengguna jasa perbankan atau nasabah. Serta menjadi hal yang biasa apabila pemerintah membentuk regulasi-regulasi yang melindungi dan memihak kepada kepentingan nasabah.
Di Indonesia sendiri ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai perbankan, beberapa diantaranya adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/1998) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut UU 24/2004). Kedua undang-undang tersebut selain untuk mengatur eksistensi dunia perbankan, juga untuk melindungi kepentingan para nasabah selaku pengguna jasa perbankan.

Permasalahan
1.      Bagaimana kedudukan hukum nasabah di Indonesia?
2.      Bagaimana perlindungan hukumnya menurut UU 24/2004 dan UU 10/1998?

 
Pembahasan
Kedudukan Hukum Nasabah di Indonesia
Bank adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan.[7] Bank sebagai badan hukum, berarti secara yuridis adalah merupakan subyek hukum yang berarti dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga.
Dapat dikatakan bahwa lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara.[8] Dikatakan oleh Hermansyah, “Bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.[9]
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 10/1998, pengertian bank dirumuskan sebagai berikut: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
6
Perbankan (banking) pada umumnya ialah kegiatan-kegiatan dalam menjual-belikan mata uang, surat efek dan instrument-instrumen yang dapat diperdagangkan. Penerimaan deposito, untuk memudahkan penyimpanannya atau untuk mendapatkan bunga, dan atau pembuatan, pemberian pinjaman-pinjaman dengan atau tanpa barang-barang tanggungan, penggunaan uang yang ditempatkan atau diserahkan untuk disimpan.[10]
Nasabah menurut pasal 1 angka 16 UU 10/1998 adalah “Pihak yang menggunakan jasa bank”. Dalam UU 10/1998 nasabah ini dibagi 2 yaitu:
1)      Nasabah penyimpan adalah nasabah yang mendapatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2)      Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Kegiatan usaha perbankan secara umum adalah pengumpulan dana, pemberian kredit, mempermudah sistem pembayaran dan penagihan, serta pemberian jasa keuangan lainnya misalnya berupa pemberian bank garansi, menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga (safe deposit box), melakukan kegiatan penyertaan modal (sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang), berusaha dalam kegiatan dana pensiun, kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak (trust) dan sebagainya.[11]
Penghimpun dana dan pemberian kredit merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua kegiatan lembaga keuangan bank, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
Selain sebagai penghimpun dana, kegiatan perbankan yang penting berikutnya adalah pelayanan jasa dalam hal pemberian kredit. Dana yang diterima dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan yang berupa tabungan, giro, atau deposito, pada akhirnya diedarkan kembali oleh bank, misalnya lewat pasar uang (money market), pendepositoan, investasi dalam bentuk lain, dan terutama dalam bentuk pemberian kredit.[12]
Kredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Jadi apa yang telah disepakati dalam perjanjian wajib disepakati oleh kedua belah pihak. Dari hal tersebut tampak bahwa hubungan hukum antara pemberi kredit yang dalam hal ini adalah bank dengan penerima kredit dalam hal ini adalah nasabah debitur, didasarkan kepada perjanjian yang dalam praktik perbankan dikenal sebagai perjanjian kredit bank.
Oleh karena pemberian kredit oleh bank dimaksudkan sebagai salah satu usaha bank untuk mendapatkan keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya dalam bentuk pemberian kredit, jika bank benar-benar yakin bahwa si debitur akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (prinsip kehati-hatian). Dari hal tersebut menunjukkan perlu diperhatikannya faktor kemampuan dan kemauan, sehingga didapat kehati-hatian dengan menjaga unsur keamanan dan sekaligus unsur keuntungan dari suatu kredit.
Secara umum, Undang-Undang mewajibkan kepada bank selaku pengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya untuk memelihara kesehatan banknya yang meliputi aspek permodalan, kualitas assets, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas serta aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dalam melakukan usahanya bank diwajibkan melaksanakan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perbankan, bank dalam memberikan kredit dan kegiatan usaha lainnya diwajibkan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Selain itu, untuk kepentingan nasabah, bank harus menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.[13] Hal ini disebutkan dalam Pasal 2UU 10/1998, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Tujuan ditetapkannya bagi bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya adalah agar kesehatan bank tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana dari bank itu pada khususnya. Hal ini agar bank yang menggunakan uang nasabah itu akan mampu membayar kembali dana masyarakat yang disimpan kepadanya apabila ditagih oleh para penyimpannya. Karena dapat dikatakan bahwa salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang cenderung mengeksploitasi dan/atau mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam berusaha.[14] Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian ini diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi dan tidak menurun, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Penerapan prinsip kehati-hatian ini bertujuan agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan yang diharapkan akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan akan terus meningkat, yang kemudian akan mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien, dalam arti sempit dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi nasional.
Dari segi kacamata hukum, hubungan antara bank dengan nasabah terdiri dari dua bentuk, yaitu:
a)      Hubungan kontraktual,
Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual tersebut terjadi apabila kreditur telah menjalin hubungan hukum dengan pihak debitur. Hal ini berlaku hampir terhadap semua nasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupun nasabah non debitur-non deposan.[15]
b)      Hubungan non kontraktual
Ada enam jenis hubungan hukum antara bank dengan nasabah selain dari hubungan kontraktual, yaitu:[16]
1)      Hubungan fidusia (fiduciary relation),
2)      Hubungan Konfidensial,
3)      Hubungan Bailor-Bailee,
4)      Hubungan Principal-Agent,
5)      Hubungan Mortgagor-Mortgagee, dan
6)      Hubungan Trustee-Beneficiary.
Akan tetapi, berhubung hukum di Indonesia tidak dengan tegas mengakui hubungan-hubungan tersebut, maka hubungan-hubungan tersebut baru dapat dilaksanakan jika disebutkan dengan tegas dalam kontrak untuk hal tersebut. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam praktek perbankan untuk mengakui eksistensi kedua hubungan tersebut.
Hubungan non kontraktual yang diatur dalam UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:[17]
a)      Hubungan kepercayaan,
b)      Hubungan kerahasiaan,
c)      Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan,
d)     Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah,
e)      Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah.
Nasabah bank wajib diberitahukan oleh bank setiap perubahan policy yang signifikan yang dapat mempengaruhi account pihak nasabah atau mempengaruhi jasa bank yang selama ini diberikan.
Disamping itu, adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia bank, yang sebenarnya hal tersebut tidak pernah diperjanjikan sama sekali, juga mengindikasikan bahwa hubungan antara nasabah dengan bank tidak sekedar hubungan kontraktual semata. Dalam hal ini ada semacam amanah yang diemban oleh pihak perbankan untuk kepentingan nasabahnya.
Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.[18] Pengalokasian kekuasaan itu dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian yang disebut sebagai hak. Tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank adalah sebagai berikut:[19]
a)      Pembuatan peraturan baru
Lewat pembuatan peraturan baru di bidang perbankan atau merevisi peraturan yang sudah ada merupakan salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada nasabah suatu bank. Banyak peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan melindugi nasabah. Akan tetapi lebih banyak lagi diperlukan seperti itu dari apa yang terdapat sekarang ini.
b)      Pelaksanaan peraturan yang ada
15
Salah satu cara lain untuk memberikan perlindungan kepada nasabah adalah dengan melaksanakan peraturan yang ada di bidang perbankan secara lebih ketat oleh pihak otoritas moneter, khususnya peraturan yang bertujuan melindungi nasabah sehingga dapat dijamin law enforcement yang baik. Peraturan Perbankan tersebut harus ditegakkan secara objektif tanpa melihat siapa direktur, komisaris atau pemegang saham dari bank yang bersangkutan.
c)      Perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito
Perlindungan nasabah, khususnya nasabah deposan melalui lembaga asuransi deposito yang adil dan predictable ternyata dapat juga membawa hasil yang positif.
d)     Memperketat perizinan bank
Memperketat pemberian izin untuk suatu pendirian bank baru adalah salah satu cara agar bank tersebut kuat dan kualified sehingga dapat memberikan keamanan bagi nasabahnya.
e)      Memperketat pengaturan di bidang kegiatan bank
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut dengan kegiatan bank banyak juga yang bertujuan secara langsung ataupun tidak langsung untuk melindungi pihak nasabah. Pengaturan-pengaturan tersebut khususnya yang menyangkut dengan kegiatan bank mengatur tentang hal-hal berikut:
1)      Ketentuan mengenai permodalan. Antara lain mengenai kecukupan modal atau yang disebut juga dengan Capital Adequatie Ratio (CAR) yang diukur dari presentase tertentu terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).
2)      Ketentuan mengenai manajemen, yang dalam hal ini merupakan penilaian kualitatif mengenai manajemen terhadap manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas.
3)     
16
Ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif, yang dalam hal ini diukur tingkat kemampuan pengembaliannya dengan kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
4)      Ketentuan mengenai likuiditas. Dalam hal ini seringkali dilakukan pengukuran lewat Cash Ratio atau Minimum Reserve Requirement.
5)      Ketentuan mengenai rentabilitas.
6)      Ketentuan mengenai solvabilitas.
7)      Ketentuan mengenai kesehatan bank.
f)       Memperketat pengawasan bank
Dalam rangka meminimalkan resiko yang ada dalam bisnis bank, maka pihak otoritas, khususnya Bank Indonesia (juga dalam hal tertentu Menteri Keuangan) harus melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta.
Pengawasan yang efektif dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank, atau lembaga keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia.
Berdasarkan peraturan perbankan Indonesia, hukum memberikan tempat bagi nasabah untuk melindungi dirinya dengan cara:[20]
a.                   Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection)
Pengertian perlindungan secara implisit adalah perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang dilakukan secara efektif.[21] Hal ini dimaksudkan agar dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Dapat juga dikatakan bahwa perlindungan secara implisit dapat diperoleh melalui:
1)      Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;
2)      Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang dilakukan oleh Bank Indonesia;
3)      Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya;
4)      Memelihara tingkat kesehatan bank;
5)      Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
6)      Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah;
7)      Menyediakan informasi resiko pada nasabah.
b.                  Perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection)
Perlindungan nasabah secara eksplisit yaitu perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga bila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut.[22] Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.
Namun, apabila diperhatikan dalam Undang-undang Perbankan, perlindungan hukum terhadap nasabah hanyalah dilakukan secara implisit. Tetapi, demi kelangsungan bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan sistem perbankan pada umumnya, perlindungan itu haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh.
Hermansyah berpendapat bahwa hakikat dari perlindungan hukum adalah melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu bank tertentu terhadap suatu resikokerugian.[23] Perlindungan hukum ini juga merupakan upaya untuk mempertahankan dan memelihara kepercayaan masyarakat khususnya nasabah, maka sudah sepatutnya dunia perbankan perlu memberikan perlindungan hukum itu.
Selain menjamin simpanan nasabah penyimpan, Lembaga Penjamin Simpanan juga berfungsi untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dikatakan jelas dalam Pasal 4 UU 24/2004. LPS berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Dalam UU 10/1998 diatur adanya kewajiban setiap bank untuk menjamin dana masyarakat, yang dalam Undang-Undang disebutkan dengan jelas bahwa untuk penjaminan tersebut dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini tertuang dalam Pasal 37 B ayat (1) dan ayat (2).
Menurut Pasal tersebut, jelas adanya suatu kewajiban bagi bank untuk menjamin dana dari nasabah penyimpan. Ketentuan ini juga memberikan suatu jaminan bagi nasabah penyimpan bahwa apabila bank di mana ia menyimpan dananya mengalami kegagalan, maka dananya tersebut pasti diterimanya kembali.
Selain itu, terdapat kewajiban bagi bank-bank untuk menjadi peserta dalam penjaminan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 8 ayat (1) UU 24/2004. Dikatakan dalam pasal 8 ini bahwa “Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan”.
Dari ketentuan diatas terlihat jelas bahwa setiap lembaga perbankan yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan, artinya bahwa setiap nasabah penyimpan yang mempercayakan dananya pada bank-bank yang ada di Indonesia kepentingan serta haknya dilindungi oleh hukum dan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Kewajiban untuk mengikuti penjaminan berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia. Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan.
Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 8 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Kewajiban bank menjadi peserta penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa”.
Berdasarkan Pasal 10 UU 24/2004, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena bukan termasuk simpanan. Namun, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian juga dengan transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
21
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU 24/2004 dikatakan bahwa nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut mencakup pokok dan bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nilai yang dijamin tersebut diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia. Dalam persoalan likuidasi sebuah bank, bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Dalam penyelenggaraan penjaminan simpanan dana masyarakat pada bank, LPS dapat menggunakan:
a)      Skim dana bersama,
b)      Skim asuransi, atau
c)      Skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonenesia

Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Menurut UU 24/2004 dan UU 10/1998
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Pendirian lembaga penjamin simpanan adalah untuk melindungi nasabah kecil. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang cukup adil dan tepat. Nasabah penyimpan kecil tidak mampu melindungi dirinya sendiri sehingga kewajiban melindungi diri tersebut diambil alih oleh pemerintah. Nasabah besar dinilai mampu untuk melindungi kekayaannya. Oleh karena itu, bagi nasabah besar melindungi diri sendiri adalah suatu kewajiban hukum. Berhati-hati dalam melakukan investasi khususnya menyimpan dana di bank merupakan kewajiban hukum khususnya bagi nasabah penyimpan besar. Asas hukum mengajarkan, kerugian yang diderita seseorang akibat kelalaiannya tidak menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi bagi pihak lain.
LPS dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu LPS juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktek pemberian pinjaman dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat tanda-tanda financial distressyang mengarah pada kebangkrutan bank. Pada intinya, LPS bertugas untuk mengelola dan melaksanakan segala proses terkait pelaksanaan penjaminan simpanan. Selain itu, lembaga ini juga dituntut untuk terus aktif menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan.[24] Peran LPS semakin menonjol dan dapat dirasakan secara nyata jika industri jasa keuangan sedang guncang. Oleh sebab itulah keberadaan LPS sebagai bagian dari sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan, sekalipun kondisi keuangan bank memburuk.[25]
Dalam sistem penjaminan simpanan, resiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehingga bank runs diharapkan dapat dicegah. Sedangkan bagi nasabah besar, yang dipersepsikan mempunyai akses informasi atau kemampuan menganalisa kondisi keuangan bank, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengukur besarnya resiko dari setiap tindakan yang akan diambil.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) adalah tiap nasabah dalam tiap bank paling tinggi adalah Rp. 100 juta, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Maret 2007. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil. Selain itu juga didasari oleh pertimbangan bahwa tujuan dari pendirian sebuah lembaga penjamin adalah untuk melindungi sebagian besar penyimpan.[26]
Namun, sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, yang isinya mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2 milyar. Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global telah mereda.
Menaikkan jumlah simpanan yang dijamin merupakan salah satu cara yang dilakukan banyak negara untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta melindungi sistem keuangan dari kebangkrutan.[27]
Dalam Pasal 9 huruf a angka 3, dikatakan secara tersirat bahwa LPS turut serta mendukung agar bank senantiasa menjaga tingkat kesehatannya, sekalipun ada LPS yang menjamin simpanan tiap nasabah. Dan keterangan mengenai tingkat kesehatan bank tersebut menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh bank untuk dapat menjadi peserta penjaminan.
Pasal-pasal yang menyiratkan bahwa UU 24/2004 juga mengharapkan agar lembaga-lembaga perbankan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan banknya tersebut, merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh LPS yang secara tidak langsung juga bertujuan untuk melindungi para nasabah perbankan serta menjaga eksistensi dunia perbankan agar bank-bank tersebut tidak sampai masuk ke dalam daftar bank-bank gagal yang tentunya akan berdampak pada nasib para nasabahnya dan juga stabilitas perekonomian nasional.
Melihat UU 10/1998, di dalamnya tertuang jelas pada Pasal 2 UU 10/1998 yang menyebutkan bahwa, “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
Selain dalam Pasal 2 tersebut diatas, dalam UU 10/1998 ada pasal lain yang menyebutkan secara eksplisit mengandung substansi penerapan prinsip kehati-hatian, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 UU 10/1998.
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesangggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko terjadinya kredit macet yang tentu saja akan merugikan keadaan bank. Seperti sebagaimana diketahui bahwa dengan kredit macet yang relatif besar akan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank, yang lebih lanjut akibatnya akan juga menimpa nasabah yang mempercayakan dananya pada bank (nasabah penyimpan).
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 10 merupakan larangan-larangan bagi bank yang harus ditaati. Segala bentuk larangan-larangan bagi bank yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, tentu saja pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha bank yang juga akan berpengaruh pada nasabahnya.
Selain Pasal 8 dan Pasal 10 tersebut, terdapat Pasal lain yang secara eksplisit menyebutkan mengenai prinsip kehati-hatian pada bank, yaitu Pasal 29 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 29 merupakan pasal yang termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengawasan. Artinya, ketentuan prudent banking sendiri merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan bank. Lebih khusus lagi, menurut Anwar Nasution adalah ketentuan prudent banking termasuk dalam ruang lingkup pembinaan bank dalam arti sempit.
Selain pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif, bank sendiri juga wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Dari ketentuan Pasal 29 tersebut, jelas memberikan perlindungan secara langsung kepada kepentingan nasabah penyimpan, karena merupakan sarana preventif (pencegahan) terhadap resiko kerugian nasabah yang ditimbulkan oleh pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank dalam kegiatan usahanya termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.[28]
Dalam Pasal 29 ayat (4) mengenai penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah tersedia atau disediakan bank dianggap telah melakukan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah atau pembelian atau penjualan Surat Berharga untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bank benar-benar memiliki tanggungjawab terhadap para nasabahnya. Hal ini penting bagi bank dalam rangka menjaga hubungan baik dan berkelanjutan dengan nasabahnya. Karena, jika sekali nasabah dirugikan akibatnya nasabah selamanya tidak akan percaya kepada bank yang bersangkutan.[29] Hal ini juga relevan dengan konsep hubungan antara bank dengan nasabahnya, yang bukan hanya sekedar hubungan debitur-kreditur saja, tetapi juga lebih dari itu yaitu sebagai hubungan kepercayaan (fiduciary relationship).
Selain hal-hal diatas, dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya terdapat juga kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku yang sering disebut dengan rahasia bank.
Rahasia bank ini merupakan hal yang tak kalah penting di dalam dunia perbankan karena bagi nasabah yang bersangkutan berkaitan dengan perusahaan, usaha-usaha mengenai transaksi dan usaha-usaha lain mengenai perusahaannya membutuhkan lembaga yang dapat dipercaya untuk penyimpanan dananya sekaligus juga lembaga yang tidak sembarangan membocorkan mengenai lalu lintas transaksi usaha yang dilakukan dalam perusahaan tersebut.
Penerapan prinsip kehati-hatian, kesehatan bank, dan rahasia bank, merupakan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam UU 10/1998 kepada para nasabah. Hal-hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat secara umum dan khususnya para nasabah terhadap lembaga perbankan nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan untuk dapat dipatuhi dan diterapkan dengan baik oleh lembaga perbankan.
Pada dasarnya kedua undang-undang baik UU 24/2004 dan UU 10/1998 dibuat untuk kepentingan lembaga perbankan yang didalamnya tentu saja juga terdapat kepentingan para konsumen perbankan atau yang biasa disebut nasabah. Dalam kedua undang-undang tersebut terdapat poin-poin yang mengatur mengenai perlindungan nasabah, baik yang dilakukan pemerintah melalui LPS maupun yang harus dilakukan sendiri oleh pihak bank melalui prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Pada pengaturan-pengaturan mengenai perlindungan kepentingan para nasabah perbankan, terdapat beberapa aspek yang dapat dibandingkan dalam kedua undang-undang tersebut.
Salah satunya dalam hal pengaturan mengenai kesehatan bank, pada kedua undang-undang ini terdapat poin-poin yang secara eksplisit menyiratkan mengenai pengaturan kesehatan bank yang harus ditaati oleh lembaga perbankan. Namun, pengaturan dari undang-udang ini agak berbeda dari keduanya.
Dalam kedua undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai kesehatan bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung menyiratkan mengenai hal tersebut. Pada UU 24/2004 tidak ada pasal yang menjelaskan secara jelas dan tegas bahwa lembaga perbankan wajib menerapkan hal-hal yang bertujuan untuk menjaga kesehatan banknya. Namun, dalam undang-undang ini ada beberapa pasal yang menyiratkan mengenai kedua prinsip tersebut, sekaligus secara tidak langsung menandakan bahwa UU 24/2004 juga mewajibkan kepada lembaga perbankan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kesehatan banknya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (3) UU 24/2004 tidak secara jelas menyebutkan bahwa lembaga perbankan wajib menjaga kesehatan bank, tetapi hal tersebut hanya tertuang secara eksplisit. Kedua pasal tersebut menyiratkan bahwa kesehatan bank adalah merupakan hal yang penting dalam program penjaminan yang dilakukan oleh LPS. Selain itu juga dijadikan sebagai salah satu dokumen syarat untuk dapat menjadi peserta penjaminan LPS.
Berbeda dengan UU 24/2004, UU 10/1998 mengatur mengenai kesehatan bank secara lebih tegas dan lugas. Dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan secara tegas bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Selain hal ini merupakan tanggung jawab Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara preventif, pihak bank sendiri secara intern diwajibkan untuk menerapkan sistem pengawasan dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan bank yang sehat sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dari segi secara umum dan keseluruhan isi kedua undang-undang tersebut, dapat dikatakan bahwa UU 24/2004 lebih mentitikberatkan pada kepentingan-kepentingan para nasabah perbankan. Baik dalam hal melindungi kepentingan nasabah untuk mengantisipasi terjadinya kemungkinan yang akan timbul pada bank tempat mereka selaku nasabah mempercayakan dananya mengalami kegagalan dikemudian hari maupun dalam hal menangani masalah-masalah tersebut yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah.
Sedangkan pada UU 10/1998, lebih memfokuskan peraturan-peraturan perlindungan nasabah dari segi pencegahan melalui ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan oleh lembaga perbankan itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa undang-undang ini lebih mengatur mengenai lembaga perbankan itu sendiri secara umum yang wajib berupaya menjaga kepercayaan nasabah. Undang-undang ini tidak secara langsung mengarahkan perhatiannya pada perlindungan nasabah.

Kesimpulan
1.      Hukum telah memberikan kedudukan yang jelas kepada seluruh nasabah perbankan di Indonesia tanpa membeda-bedakan status dan kedudukan sosialnya. Hukum juga memberikan ruang bagi nasabah untuk melindungi dirinya dari masalah-masalah yang timbul dalam dunia perbankan.
2.      Perlindungan hukum terhadap nasabah menurut UU 24/2004 diatur lebih rinci. Baik dalam hal mencegah kemungkinan-kemungkinan yang timbul pada lembaga perbankan dikemudian hari yang dapat mengkhawatirkan kepentingan para nasabah penyimpan, maupun juga dalam hal mengatasi masalah-masalah yang akan dihadapi para nasabah apabila bank yang dipercayanya benar-benar mengalami suatu masalah yang sampai membahayakan kepentingannya.Sebaliknya, perlindungan hukum terhadap nasabah menurut UU 10/1998 dibahas lebih umum. Undang-undang ini lebih banyak mengatur mengenai sistem perbankan yang seharusnya sehingga akan berdampak pada nasib lembaga perbankan itu sendiri yang tentu saja berdampak pada nasabahnya.Undang-undang ini tidak secara langsung mengarahkan perhatiannya pada perlindungan nasabah.



DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. I, Prenada Media, Jakarta, 2005.
__________, Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. V, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. IV, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Cet. I, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Cet. I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet. III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cet. I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ronny Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Ruddy Tri Santoso, Mengenal Dunia Perbankan, Andi Offset, Yogyakarta, 1996.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Cet. II, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Tjipto Adinugroho, R., Perbankan Masalah Permodalan Dana Potensial, Padya Paramita, Jakarta, 1985.
Van Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XVIII, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Zulkarnain Sitompul, Problematika perbankan, Books Terrace & Library, Bandung, 2005.
INTERNET :
www.detikfinance.com
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.


35
 


[1] Fahrudin Al-Aswad, Awal Krisis Moneter Indonesia, diakses dari dinconomy.wordpress.com tanggal 13 Oktober 2010.
[2] Andi Suruji, et al, Krisis Ekonomi 1998, Tragedi Tak Terlupakan, di akses dari www.seasite.niu.edu tanggal 13 Oktober 2010.
[3] Alih Istik Wahyuni, Puluhan Bank Berpeluang Menyususl Likuidasi Bank IFI, di akses dari www.detikfinance.com tanggal 7 Juni 2011.
[4]Ibid.
[5] Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Cet. I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998, h. 1.
[6] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. I, Prenada Media, Jakarta, 2005, h. 123.
[7] Sentosa Sembiring, Loc.cit.
[8] Hermansyah, op.cit., h. 7.
[9]Ibid., h. 8.
[10] Sentosa Sembiring, op.cit., h. 1.
[11] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cet. III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, h. 140.
[12]Muhamad Djumhana, op.cit., h. 298.
[13]Adrian Sutedi, op.cit., h. 160.
[14] Adrian Sutedi, op.cit., h. 131.
[15]Munir Fuady, op.cit., h. 102.
[16]Ibid., h. 104.
[17]Sulistyandari, Loc.cit.
[18] Hermansyah, op.cit., h. 121.
[19] Munir Fuady, op.cit., h. 105.
[20] Adrian Sutedi, op.cit., h. 157.
[21]Ibid., h. 167.
[22]Ibid..
[23] Hermansyah, op.cit., h. 124.
[24]Eri Irawan, LPS dan Ikhtiar Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, di akses dari www.kabarbisnis.com tanggal 13 April 2011.
[25] Zulkarnain Sitompul, Loc.cit.
[26] Di akses dari www.lps.go.id tanggal 14 April 2011.
[27] Hari Prasetya, Menimbang Pros dan Cons Pemberlakuan Penjaminan Penuh di Indonesia, di akses dari hariprasetya.wordpress.com tanggal 15 April 2011.
[28] Hermansyah, op.cit., h. 155.
[29] T. Darwini, Loc.cit.