
Tindak
pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah
milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau
mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau
melanggar peraturan hukum yang berlaku. Karena itu, perbuatan tersebut dapat digugat
menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian
tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan hukuman pidana (Pasal 2 dan Pasal 6).Kedua
pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :
1.
Pasal
2 yang berbunyi : “Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
yang sah”. Unsur Pasal 2 ini adalah :
a. Memakai tanah tanpa ijin
b. Tanpa ijin yang berhak
2.
Pasal
6 yang berbunyi :
a. Dengan tidak mengurangi berlakunya
ketentuan dalam Pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah);
1) barangsiapa memakai tanah tanpa ijin
yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah
perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5
ayat 1;
2) barangsiapa mengganggu yang berhak atau
kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
3) barangsiapa menyuruh, mengajak,
membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan
yang dimaksud dalam Pasal 2 atau sub b dari ayat 1 pasal ini;
4) barangsiapa memberi bantuan dengan cara
apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari
ayat 1 pasal ini;
b. Ketentuan-ketentuan
mengenai penyelesaian yang diadakan oleh Menteri Agraria dan Penguasa Daerah
sebagai yang dimaksud dalam pasal 3 dan 5 dapat memuat ancaman pidana dengan
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya.
c.
Tindak
pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.
Kejahatan
terhadap penyerobotan tanah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yang diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 167
KUHP:
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan
hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan secara diancam dengan pidana pedana
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau
memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan
karena kehkilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan orang pidana menjadi paling lama satu tahun empat
bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat I dan 3 dapat
ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal
242 KUHP, yang berupa kejahatan terhadap pernberian sumpah palsu dan keterangan
palsu antara lain:
(1) Barang siapa dalam hal dimana undang-undang
menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadalian akibat
hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu
di atas sumpah, baik dengan dasar, atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh
kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah palsu adalah
janji atau pengikatan, .yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang
menjadi pengganti sumpah;
Pasal
263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat secara tidak benar
atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang
siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu
seolah-olah benar atau tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal
264 KUHP:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
a. Akta-alda Otentik;
b. Surat hutang dan sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
c. Surat sero atau hutang atau sertifikat
sero atau hutang dari suatu perkumpulan yayasan, perseroan atau maskapai;
d. Talon, tanda bukti dividen atau dengan
dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengagnti surat-surat itu
e. Surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang
siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam alat pertama yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
266 KUHP:
(1) Barangsiapa menyuruh masukan keterangan
palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika
pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
274 KUHP:
(1) Barang siapa membuat secara tidak benar
atau memalsu surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang syah,
tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk
memudahkan penjualan atau pengadannya atau untuk menyesaikan pejabat kehakiman
atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan maksud tersebut memakai surat keterangan itu seolah-olah benar dan
tidak palsu.
Pasal
385 KUHP, yang berupa kejahatan penggelapan terhadap hak atas barang tidak
bergerak, seperti tanah, rumah dan sawah. Kejahatan ini biasa disebut dengan
kejahatan stellionaat, yang ancaman dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
(1) Barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah
Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal
diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang
lain.
(2) Barang siapa dengan maksud yang sama
menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband, sesuatu hak tanah
lndonesia yang telah dibeban crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman
atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan
tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain.
(3) Barang siapa dengan maksud yang sama
mengadakan credieet verband mengenai sesuatu hak tanah lndonesia, dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi
sudah digadaikan;
(4) Barang siapa dengan maksud yang sama
mengadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa
orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
(5) Barang siapa dengan maksud yang sama
menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah
digadaikan;
(6) Barang siapa dengan maksud yang sama,
menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal
diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu
juga.
Berdasarkan
aturan-aturan di atas, Pasal 385 KUHP adalah merupakan satu-satunya pasal yang
sering digunakan oleh pihak penyidik (Polisi) dan penuntut umum (Jaksa) untuk
mendakwa “pelaku penyerobotan tanah” dan dikatagorikan sebagai tindak pidana
kejahatan. Khususnya Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “barang siapa dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah
Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal
diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang
lain”
0 komentar:
Posting Komentar