
Dalam sebuah Kantor atau Firma
Hukum, memiliki salah satu peran yang dapat dijalankan oleh seorang advokat
atau para legal atau pekerja hukum adalah dengan memberikan pendapat hukum
yakni berupa Legal Opinion, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa
maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk
orang yang membutuhkan (klien). Istilah Legal Opinion dikenal
dalam sistem hukum Anglo saxon dan berasal dari bahasa latin yaitu IUS yang
artinya hukum dan OPINION yang berarti pandangan atau pendapat, sedangkan dalam
sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan istilah Legal Critics.
Legal opinion merupakan jawaban
atas isu hukum, sehingga pendapat hukum adalah tulisan berupa pendapat hukum
yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya
pendapat ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan segala sesuatu yang
berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi.
Step by step Pembuatan Legal
Opinion
1. Buat Kasus Posisi
- Deskripsikan Posisi Kasus yang akan dibuatkan legal opinion
- Deskripsikan Posisi Kasus yang akan dibuatkan legal opinion
- Identifikasi seluruh permasalahan hukum dan lakukan kualifikasi
permasalahan untuk memberikan arah pada analisis hukum
permasalahan untuk memberikan arah pada analisis hukum
2. Buat Isu Hukum
- Rumuskan masalah secara tepat.
- identifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum
- Jadikan fakta hukum sebagai acuan utama untuk mendukung analisis kasus.
3. Inventarisir Aturan Hukum
- Pengumpulan aturan-aturan yang akan
kita jadikan sebagai landasan untuk
memecahkan permasalahan.
- Tentukan aturan hukum yang relevan
memecahkan permasalahan.
- Tentukan aturan hukum yang relevan
4. Buat Analisis Hukum
- Semua permasalahan di analisis dengan menggunakan dan mengacu pada
semua aturan yang telah kita kumpulkan.
- Analisa juga beberapa pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk
memahami makna dari setiap aturan
- Semua permasalahan di analisis dengan menggunakan dan mengacu pada
semua aturan yang telah kita kumpulkan.
- Analisa juga beberapa pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk
memahami makna dari setiap aturan
6. Buat Kesimpulan
- Langkah terakhir adalah menarik kesimpulan dari analisis yang telah kita
lakukan.
- Kesimpulan harus menjawab pertanyaan permasalahan hukum,
bertentangan atau tidak, diperbolehkan atau tidak, berdasar hukum atau
tidak, dll.
- Langkah terakhir adalah menarik kesimpulan dari analisis yang telah kita
lakukan.
- Kesimpulan harus menjawab pertanyaan permasalahan hukum,
bertentangan atau tidak, diperbolehkan atau tidak, berdasar hukum atau
tidak, dll.
CONTOH DRAFT LEGAL OPINION
LEGAL OPINION
A. Kasus Posisi
1 1. Bahwa Adjeng
Aminah memiliki 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom
Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor
3809 seluas 6,3 ha.
2. Bahwa Adjeng
Aminah memiliki anak bernama Mustofa. Pada perkembangannya kemudian, sebagai
ahli waris dari Adjeng Aminah, Mustofa memiliki peta bidang dan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas tanah eigendom
sebagaimana tersebut di atas yang dikeluarkan oleh ... .
3. Bahwa Mustofa
memiliki anak bernama Abdillah. Setelah Mustofa meninggal dunia, Abdillah
mewarisi harta bawaan yang ditinggalkan orang tuanya yang didapatkan dari
Adjeng Aminah, yakni 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom
Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor
3809 seluas 6,3 ha.
4 4. Bahwa Abdillah
menikah untuk pertama kalinya dengan seorang perempuan bernama “A”. Keduanya
tidak dikarunia anak hingga “A” meninggal dunia.
5 5. Bahwa Abdillah
menikah untuk kedua kalinya dengan seorang janda bernama Tumiyem (yang
selanjutnya berganti nama menjadi “Siti Aminah”). Tumiyem memiliki 5 (lima)
orang anak atas pernikahan sebelumnya dengan seorang laki-laki bernama Sumawi.
Kelima anak yang dimaksud adalah: (1) Endang; (2) Anam; (3) Muslihah; (4)
Wiwik; dan (5) Ratih.
6 6. Bahwa
pernikahan antara Abdillah dan Tumiyem tidak dikarunia anak, sehingga keduanya
mengangkat Sholeh sebagai anak.
7 7. Bahwa
Abdillah meninggal dunia pada tahun ... dan meninggalkan harta warisan, yakni
berupa 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom
Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor
3809 seluas 6,3 ha.
8 8. Bahwa
setelah Abdillah meninggal, Wiwik dan Ratih mengajukan pendaftaran atas tanah
milik Abdillah sebagaimana tersebut di atas melalui seseorang bernama Apang.
Pada akhirnya, terbitlah beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni sebagai
berikut:
a. SHM atas
nama Siti Aminah untuk tanah seluas 6.800 m2;
b. SHM
atas nama Wiwik untuk tanah seluas 1.600 m2; dan
c. SHM
atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2.
9 9. Bahwa
diketahui Ratih dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah
dengan melampirkan salah satu syarat yang patut diduga
dipalsukan, yakni Kartu Keluarga (KK) yang
menyatakan bahwa Ratih merupakan anak dari Abdillah. Hal ini
berbanding terbalik dengan dokumen hukum lainnya yang dimiliki oleh Ratih,
misalnya di dalam Akta Nikahnya, Ratih tertulis sebagai
anak dari Sumawi (Ratih binti Sumawi), bukan anak dari Abdillah.
1 10. Bahwa
saat ini diketahui, tanah seluas 8.000 m2 yang
dikuasai oleh Ratih telah terjadi beberapa kali peralihan kepada orang lain,
yakni yang pertama kepada seseorang yang bernama Rojak dan yang kedua kepada
seseorang yang bernama Khoiron.
1 11. Bahwa
saat ini diketahui keberadaan SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 ada pada
seseorang yang bernama Zaki (merupakan anak dari Apang yang membantu Ratih dan
Wiwik mengajukan pendaftaran atas tanah milik Abdillah).
B. Isu Hukum
1 1. Apakah Ratih merupakan ahli waris dari Abdillah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
2 2. Apakah perbuatan Ratih mendaftarkan hak atas tanah milik
Abdillah termasuk sebagai tindak pidana?
3 3. Apakah perbuatan Zaki menyimpan SHM atas nama Ratih yang
perolehannya diduga dipalsukan termasuk sebagai tindak pidana?
4 4. Bagaimana analisis hukum tentang daluarsa dalam hukum
pidana terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ratih dan Zaki?
C. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (KUHP).
3.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam.
D. Analisis Hukum
1 1. Kedudukan Ratih dalam penetapan ahli waris
Mengenai kedudukan Ratih dalam
penetapan ahli waris dapat dirumuskan setelah mengetahui dasar hukum tentang
kedudukan anak dan posisi anak. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan menentukan, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah.” Sesuai dengan ketentuan tersebut dan
merujuk pada kasus posisi di atas, sepanjang tidak diketahui lain, Ratih adalah
anak yang sah yang dilahirkan dari perkawinan antara Sumawi dan Tumiyem. Dengan
kata lain, Ratih adalah anak tiri dari Abdillah.
Anak tiri
dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu pihak,
baik isteri atau suami maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak ke dalam
perkawinannya. Anak itu tetap berada pada tanggung jawab orang tuanya. Apabila
di dalam suatu perkawinan tersebut pihak isteri membawa
anak yang di bawah umur (belum dewasa) dan menurut keputusan pengadilan
anak itu masih mendapat nafkah dari pihak bapaknya samapai ia dewasa, maka
keputusan itu tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain.
Kedudukan anak tiri ini, baik dalam hukum Islam
maupun dalam hukum adat dan hukum perdata, tidak mengatur secara rinci. Hal itu karena seorang
anak tiri itu mempunyai ibu dan bapak kandung, maka dalam hal kewarisan ia
tetap mendapat hak waris dari harta kekayaan peninggalan (warisan) dari ibu dan
bapak kandungnya apabila ibu dan bapak kandungnya meninggal dunia.
Selanjutnya, Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam pada
pokoknya menentukan kelompok-kelompok ahli
waris terdiri dari:
a.
Menurut hubungan darah, yakni:
1.
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki,
saudara laki-laki, paman, dan kakek.
2.
Golongan perempuan
terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau
janda.
Merujuk pada posisi kasus sebagaimana tersebut di atas,
diketahui bahwa di dalam akta nikahnya, Ratih dinyatakan
sebagai anak dari Sumawi (Ratih binti Sumawi), bukan anak dari Abdillah.
Berdasarkan fakta tersebut dan merujuk pada aturan hukum mengenai kewarisan
yang telah disebutkan di atas, Ratih merupakan “anak tiri” dari Abdillah.
Artinya, jika Abdillah meninggal dunia, maka Ratih tidak berhak mendapatkan
harta waris (tirkah) milik Abdillah.
Dengan demikian, segala perbuatan yang dilakukan oleh Ratih, misalnya melakukan
pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah bukan karena sebab jual-beli atau
sewa-menyewa, merupakan perbuatan melawan hukum.
22. Dugaan Tindak Pidana oleh Ratih
Sebagaimana analisis di atas, diketahui bahwa Ratih
merupakan anak kandung dari Sumawi, sehingga ia tidak berhak menerima harta
waris dari Abdillah. Permasalahannya kemudian, diketahui Ratih
dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah dengan
melampirkan salah satu syarat yang diduga dipalsukan, yakni Kartu
Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Ratih merupakan anak
dari Abdillah.
Mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Ratih sebagaimana
tersebut di atas, Pasal 266 ayat (1) KUHP menentukan:
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan
kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berdasarkan aturan hukum dan dikaitkan dengan perbuatan
yang dilakukan oleh Ratih, dapat disampaikan bahwa patut diduga telah terjadi
tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Oleh
karenanya, SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 dapat
dibatalkan.
33. Dugaan Tindak Pidana oleh Zaki
Merujuk pada kasus posisi di atas, saat ini diketahui
keberadaan SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 ada pada
seseorang yang bernama Zaki (merupakan anak dari Apang yang membantu Ratih dan
Wiwik mengajukan pendaftaran atas tanah milik Abdillah). Mengenai perbuatan
Zaki tersebut, Pasal 372 KUHP menentukan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan kasus posisi dan aturan hukum di atas, patut diduga
telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap SHM atas nama Ratih untuk
tanah seluas 8.000 m2yang dilakukan
oleh Zaki. Secara hukum, Zaki tidak memiliki
kewenangan untuk menyimpan sebuah dokumen hukum yang bukan miliknya tanpa adanya kuasa khusus
untuk itu dan apalagi kemudian patut diduga dokumen hukum yang dimaksud terbit
karena adanya tindak pidana yang mendahului sebelumnya yang dilakukan oleh
Ratih.
44. Tentang Daluarsa dalam Hukum Pidana terhadap Dugaan
Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Ratih dan Zaki
Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP pada pokoknya menentukan
bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga)
tahun, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa sesudah 12 (dua belas)
tahun. Di dalam sebuah putusan Nomor
03/Pid.Pra/2013/PN.Dps disebutkan bahwa jangka waktu gugurnya hak menuntuk
pidana dalam perkara tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta
otentik dilakukan dengan cara menafsirkan Pasal 78 KUHP jo Pasal 79 butir 1e KUHP yang pada pokoknya tempo
gugurnya penuntutan dihitung
mulai dari keesokan harinya sesudah perbuatan itu dilakukan, kecuali dalam perkara tertentu, misalnya mengenai pemalsuan.
Lebih lanjut
mengenai penentuan sejak kapan tindak pidana memalsukan
keterangan palsu ke dalam akta otentik disebut sudah daluwarsa, I Made Adi Estu
Nugrahan dan kawan-kawan memberikan argumentasi hukum sebagai berikut:[2]
Hak menuntut atas
perbuatan pidana
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 266 KUHP
masa daluwarsanya adalah selama 12 tahun. Apabila seseorang sudah mengajukan
tuntutan dengan membuat laporan ke kantor polisi, maka sudah tidak
terhitung daluwarsa. Alasannya, kepentingan korban yang diatur, dalam pasal 266
KUHP tersebut akan sangat tidak terlindungi apabila pasal tersebut diartikan
secara harfiah, karena pelaku tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 266
KUHP ini biasanya adalah orang-orang yang lihai menyembunyikan tindak pidana
yang telah dilakukannya tersebut, sementara proses untuk mengetahui adanya
kejadian ini memerlukan jangka waktu yang lama.
Berdasarkan
penafsiran terhadap Pasal 78 KUHP jo
Pasal 79 butir 1e KUHP, penentuan daluarsa terhadap tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam
akta otentik dapat ditentukan sejak diketahui. Dengan demikian, dugaan tindak
pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan oleh Ratih
belum memasuki masa daluwarsa, karena baru diketahui pada tahun 2017. Sementara
itu, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zaki, kewenangan
menuntut secara pidana juga belum memasuki masa daluwarsa.
E. Kesimpulan
1 1. Ratih merupakan “anak tiri” dari Abdillah. Artinya, jika
Abdillah meninggal dunia, maka Ratih tidak berhak mendapatkan harta waris (tirkah) milik Abdillah.
2 2. Patut diduga bahwa Ratih telah melakukan tindak pidana,
yakni memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
3 3. Patut diduga bahwa Zaki telah melakukan tindak pidana
penggelapan terhadap SHM atas nama Siti Amina seluas 6800 m2;
atas nama Wiwik seluas 1.600 m2; dan atas nama Ratih untuk tanah
seluas 8.000 m2.
4 4. Penentuan
daluarsa terhadap tindak pidana memalsukan
keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat ditentukan sejak diketahui. Oleh
karenanya, perbuatan Ratih masih dapat dituntut, karena baru diketahui pada
tahun 2017. Sementara itu, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
Zaki, kewenangan menuntut secara pidana juga belum memasuki masa daluwarsa.
[1] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum
Materiil dalam Praktik Peradilan Agama, (Medan: Pustaka
Bangsa Press, 2003), h. 87.
[2] I Made Adi Estu Nugrahan, I Gusti
Ketut Ariawan, dan I
Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, “Penetapan
Pasal 78 KUHP
tentang Kadaluwarsa dalam Tindak Pidana Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memasukan Keterangan
Palsu ke dalam Akta Otentik (Analisis Putusan
No. 03/Pid Prap/2013/Pn.Dps)”, dalam https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/28361/17720, diakses pada Kamis, 12 Oktober 2017.






0 komentar:
Posting Komentar