Kamis, 30 November 2017

Pendapat Hukum atau LEGAL OPINION


      Dalam sebuah Kantor atau Firma Hukum, memiliki salah satu peran yang dapat dijalankan oleh seorang advokat atau para legal atau pekerja hukum adalah dengan memberikan pendapat hukum yakni berupa Legal Opinion, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).              Istilah Legal Opinion dikenal dalam sistem hukum Anglo saxon dan berasal dari bahasa latin yaitu IUS yang artinya hukum dan OPINION yang berarti pandangan atau pendapat, sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan istilah Legal Critics.
      Legal opinion merupakan jawaban atas isu hukum, sehingga pendapat hukum adalah tulisan berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya pendapat ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi.

Step by step Pembuatan Legal Opinion

1. Buat Kasus Posisi
- Deskripsikan Posisi Kasus yang akan dibuatkan legal opinion
- Identifikasi seluruh permasalahan hukum dan lakukan kualifikasi
  permasalahan untuk memberikan arah pada analisis hukum 
2. Buat Isu Hukum 
- Rumuskan masalah secara tepat.
- identifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum 
- Jadikan fakta hukum sebagai acuan utama untuk mendukung analisis kasus.
3. Inventarisir Aturan Hukum 
- Pengumpulan aturan-aturan yang akan kita jadikan sebagai landasan untuk
  memecahkan permasalahan.
- Tentukan aturan hukum yang relevan
4. Buat Analisis Hukum
- Semua permasalahan di analisis dengan menggunakan dan mengacu pada
  semua aturan yang telah kita kumpulkan.
- Analisa juga beberapa pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk
  memahami makna dari setiap aturan
6. Buat Kesimpulan
- Langkah terakhir adalah menarik kesimpulan dari analisis yang telah kita
  lakukan.
- Kesimpulan harus menjawab pertanyaan permasalahan hukum,
  bertentangan atau tidak, diperbolehkan atau tidak, berdasar hukum atau
  tidak, dll. 

CONTOH DRAFT LEGAL OPINION

LEGAL OPINION


A.   Kasus Posisi
1  1. Bahwa Adjeng Aminah memiliki 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor 3809 seluas 6,3 ha.
  2. Bahwa Adjeng Aminah memiliki anak bernama Mustofa. Pada perkembangannya kemudian, sebagai ahli waris dari Adjeng Aminah, Mustofa memiliki peta bidang dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas tanah eigendom sebagaimana tersebut di atas yang dikeluarkan oleh ... .
   3. Bahwa Mustofa memiliki anak bernama Abdillah. Setelah Mustofa meninggal dunia, Abdillah mewarisi harta bawaan yang ditinggalkan orang tuanya yang didapatkan dari Adjeng Aminah, yakni 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor 3809 seluas 6,3 ha.
4   4. Bahwa Abdillah menikah untuk pertama kalinya dengan seorang perempuan bernama “A”. Keduanya tidak dikarunia anak hingga “A” meninggal dunia.
5   5. Bahwa Abdillah menikah untuk kedua kalinya dengan seorang janda bernama Tumiyem (yang selanjutnya berganti nama menjadi “Siti Aminah”). Tumiyem memiliki 5 (lima) orang anak atas pernikahan sebelumnya dengan seorang laki-laki bernama Sumawi. Kelima anak yang dimaksud adalah: (1) Endang; (2) Anam; (3) Muslihah; (4) Wiwik; dan (5) Ratih.
6  6. Bahwa pernikahan antara Abdillah dan Tumiyem tidak dikarunia anak, sehingga keduanya mengangkat Sholeh sebagai anak.
7  7. Bahwa Abdillah meninggal dunia pada tahun ... dan meninggalkan harta warisan, yakni berupa 2 (dua) tanah beralaskan Hak Eigendom Nomor 1130 seluas 1,8 ha dan Nomor 3809 seluas 6,3 ha.
8  8. Bahwa setelah Abdillah meninggal, Wiwik dan Ratih mengajukan pendaftaran atas tanah milik Abdillah sebagaimana tersebut di atas melalui seseorang bernama Apang. Pada akhirnya, terbitlah beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni sebagai berikut:
a.    SHM atas nama Siti Aminah untuk tanah seluas 6.800 m2;
b.    SHM atas nama Wiwik untuk tanah seluas 1.600 m2; dan
c.    SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2.
9  9. Bahwa diketahui Ratih dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah dengan melampirkan salah satu syarat yang patut diduga dipalsukan, yakni Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Ratih merupakan anak dari Abdillah. Hal ini berbanding terbalik dengan dokumen hukum lainnya yang dimiliki oleh Ratih, misalnya di dalam Akta Nikahnya, Ratih tertulis sebagai anak dari Sumawi (Ratih binti Sumawi), bukan anak dari Abdillah.
1 10. Bahwa saat ini diketahui, tanah seluas 8.000 m2 yang dikuasai oleh Ratih telah terjadi beberapa kali peralihan kepada orang lain, yakni yang pertama kepada seseorang yang bernama Rojak dan yang kedua kepada seseorang yang bernama Khoiron.
1  11.  Bahwa saat ini diketahui keberadaan SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 ada pada seseorang yang bernama Zaki (merupakan anak dari Apang yang membantu Ratih dan Wiwik mengajukan pendaftaran atas tanah milik Abdillah).
B.   Isu Hukum
1   1. Apakah Ratih merupakan ahli waris dari Abdillah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
2   2. Apakah perbuatan Ratih mendaftarkan hak atas tanah milik Abdillah termasuk sebagai tindak pidana?
3   3. Apakah perbuatan Zaki menyimpan SHM atas nama Ratih yang perolehannya diduga dipalsukan termasuk sebagai tindak pidana?
4   4. Bagaimana analisis hukum tentang daluarsa dalam hukum pidana terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ratih dan Zaki?
C.   Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
D.   Analisis Hukum
1 1. Kedudukan Ratih dalam penetapan ahli waris
Mengenai kedudukan Ratih dalam penetapan ahli waris dapat dirumuskan setelah mengetahui dasar hukum tentang kedudukan anak dan posisi anak. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” Sesuai dengan ketentuan tersebut dan merujuk pada kasus posisi di atas, sepanjang tidak diketahui lain, Ratih adalah anak yang sah yang dilahirkan dari perkawinan antara Sumawi dan Tumiyem. Dengan kata lain, Ratih adalah anak tiri dari Abdillah.
Mengenai istilah “anak tiri”, Abdul Manan menguraikannya sebagai berikut:[1]
Anak tiri dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu pihak, baik isteri atau suami maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak ke dalam perkawinannya. Anak itu tetap berada pada tanggung jawab orang tuanya. Apabila di dalam suatu perkawinan tersebut pihak isteri membawa anak yang di bawah umur (belum dewasa) dan menurut keputusan pengadilan anak itu masih mendapat nafkah dari pihak bapaknya samapai ia dewasa, maka keputusan itu tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain. Kedudukan anak tiri ini, baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum adat dan hukum perdata, tidak mengatur secara rinci. Hal itu karena seorang anak tiri itu mempunyai ibu dan bapak kandung, maka dalam hal kewarisan ia tetap mendapat hak waris dari harta kekayaan peninggalan (warisan) dari ibu dan bapak kandungnya apabila ibu dan bapak kandungnya meninggal dunia.
Selanjutnya, Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam pada pokoknya menentukan kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.    Menurut hubungan darah, yakni:
1.    Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
2.    Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Merujuk pada posisi kasus sebagaimana tersebut di atas, diketahui bahwa di dalam akta nikahnya, Ratih dinyatakan sebagai anak dari Sumawi (Ratih binti Sumawi), bukan anak dari Abdillah. Berdasarkan fakta tersebut dan merujuk pada aturan hukum mengenai kewarisan yang telah disebutkan di atas, Ratih merupakan “anak tiri” dari Abdillah. Artinya, jika Abdillah meninggal dunia, maka Ratih tidak berhak mendapatkan harta waris (tirkah) milik Abdillah. Dengan demikian, segala perbuatan yang dilakukan oleh Ratih, misalnya melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah bukan karena sebab jual-beli atau sewa-menyewa, merupakan perbuatan melawan hukum.
22. Dugaan Tindak Pidana oleh Ratih
Sebagaimana analisis di atas, diketahui bahwa Ratih merupakan anak kandung dari Sumawi, sehingga ia tidak berhak menerima harta waris dari Abdillah. Permasalahannya kemudian, diketahui Ratih dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Abdillah dengan melampirkan salah satu syarat yang diduga dipalsukan, yakni Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Ratih merupakan anak dari Abdillah.
Mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Ratih sebagaimana tersebut di atas, Pasal 266 ayat (1) KUHP menentukan:
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berdasarkan aturan hukum dan dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ratih, dapat disampaikan bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Oleh karenanya, SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 dapat dibatalkan.
33. Dugaan Tindak Pidana oleh Zaki
Merujuk pada kasus posisi di atas, saat ini diketahui keberadaan SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2 ada pada seseorang yang bernama Zaki (merupakan anak dari Apang yang membantu Ratih dan Wiwik mengajukan pendaftaran atas tanah milik Abdillah). Mengenai perbuatan Zaki tersebut, Pasal 372 KUHP menentukan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan kasus posisi dan aturan hukum di atas, patut diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap SHM atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2yang dilakukan oleh Zaki. Secara hukum, Zaki tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan sebuah dokumen hukum yang bukan miliknya tanpa adanya kuasa khusus untuk itu dan apalagi kemudian patut diduga dokumen hukum yang dimaksud terbit karena adanya tindak pidana yang mendahului sebelumnya yang dilakukan oleh Ratih.
44. Tentang Daluarsa dalam Hukum Pidana terhadap Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Ratih dan Zaki
Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP pada pokoknya menentukan bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa sesudah 12 (dua belas) tahun. Di dalam sebuah putusan Nomor 03/Pid.Pra/2013/PN.Dps disebutkan bahwa jangka waktu gugurnya hak menuntuk pidana dalam perkara tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dilakukan dengan cara menafsirkan Pasal 78 KUHP jo Pasal 79 butir 1e KUHP yang pada pokoknya tempo gugurnya penuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudah perbuatan itu dilakukan, kecuali dalam perkara tertentu, misalnya mengenai pemalsuan.
Lebih lanjut mengenai penentuan sejak kapan tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik disebut sudah daluwarsa, I Made Adi Estu Nugrahan dan kawan-kawan memberikan argumentasi hukum sebagai berikut:[2]
Hak menuntut atas perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 266 KUHP masa daluwarsanya adalah selama 12 tahun. Apabila seseorang sudah mengajukan tuntutan dengan membuat laporan ke kantor polisi, maka sudah tidak terhitung daluwarsa. Alasannya, kepentingan korban yang diatur, dalam pasal 266 KUHP tersebut akan sangat tidak terlindungi apabila pasal tersebut diartikan secara harfiah, karena pelaku tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 266 KUHP ini biasanya adalah orang-orang yang lihai menyembunyikan tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut, sementara proses untuk mengetahui adanya kejadian ini memerlukan jangka waktu yang lama.
Berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 78 KUHP jo Pasal 79 butir 1e KUHP, penentuan daluarsa terhadap tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat ditentukan sejak diketahui. Dengan demikian, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan oleh Ratih belum memasuki masa daluwarsa, karena baru diketahui pada tahun 2017. Sementara itu, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zaki, kewenangan menuntut secara pidana juga belum memasuki masa daluwarsa.
E.    Kesimpulan
1   1. Ratih merupakan “anak tiri” dari Abdillah. Artinya, jika Abdillah meninggal dunia, maka Ratih tidak berhak mendapatkan harta waris (tirkah) milik Abdillah.
2   2. Patut diduga bahwa Ratih telah melakukan tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
3   3. Patut diduga bahwa Zaki telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap SHM atas nama Siti Amina seluas 6800 m2; atas nama Wiwik seluas 1.600 m2; dan atas nama Ratih untuk tanah seluas 8.000 m2.
4   4. Penentuan daluarsa terhadap tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat ditentukan sejak diketahui. Oleh karenanya, perbuatan Ratih masih dapat dituntut, karena baru diketahui pada tahun 2017. Sementara itu, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zaki, kewenangan menuntut secara pidana juga belum memasuki masa daluwarsa.




[1] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Materiil dalam Praktik Peradilan Agama, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003), h. 87.
[2] I Made Adi Estu Nugrahan, I Gusti Ketut Ariawan, dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, “Penetapan Pasal 78 KUHP tentang Kadaluwarsa dalam Tindak Pidana Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik (Analisis Putusan No. 03/Pid Prap/2013/Pn.Dps)”, dalam https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/28361/17720, diakses pada Kamis, 12 Oktober 2017.

0 komentar:

Posting Komentar